Friday, April 3, 2020

Presiden Mahasiswa STIT NU Al Farabi Dorong Kampus Untuk Realisasikan SE Dirjen Pendis Kementrian Agama Nomor :697/03/2020 No 1 Poin C Terkait Penanganan Paket Kuota/Free Acces


setelah virus corona sampai di indonesia dan menyebar ke berbagai wilayah yang kemudian status daerah dinyatakan menjadi siaga darurat Covid 19.

sehingga dengan status tersebut muncul kebijakan kuliah di setiap kampus baik negri maupun swasta, pelaksana kuliah dengan menggunakan sistem Daring (Online).

termasuk di kampus sekolah tinggi ilmu tarbiyah nahdlatul ulama (STITNU) Al Farabi Pangandaran juga sama pelaksanaan perkuliahan dengan menggunakan sistem daring (online).

Hal ini sesuai dengan SE Ketua STITNU Al Farabi nomor :020/7052/lll/2020 tentang tindak lanjut kebijakan akademik dan non akademik pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan STITNU Al Farabi Pangandaran Poin 1.

sistem daring (online) akan dilaksanakan sampai selesai smeater genap atau sekitar bulan juli 2020." Ungkap Adi Tri Fauzi Muslim, sebagai Presiden Mahasiswa terpilih saat dihubungi melalui WA oleh media Dema, Kamis (02/04/20).

Lanjut Adi, ketika kuliah dilakukan dengan sistem daring maka tentu mahasiswa harus menyiapkan kuota internet untuk mengikuti perkuliahan.

berbeda dengan ketika kita melakukan kuliah tatap muka yang tak perlu menyiapkan kuota internet pun kita bisa mengikuti perkuliahan.

Dengan kuliah menggunakan sistem daring (Online) jelas ini menambah beban materi kepada para mahasiawa, selain harus membayar Uang Kuliah sekarang harus ditambah dengan membeli kuota internet mau tidak mau.

Mengingat kondisi sekarang akibat pandemi Covid 19 secara perekonomian sedang menurun drastis dari biasanya .

maka oleh karena itu kiranya ini harus ada solusi terbaik antara mahasiswa dan pihak kampus." Ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa di surat edaran (SE) Kementerian Agama no:697/03/2020 pada ketentuan nomor 1 poin c, menyatakan, "Pimpinan PTKI melakukan upaya dan kebijakan strategis terutama dalam penanganan paket kuota/akses bebas (free acces) bagi mahasiswa dan civitas akademika di PTKI masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi.

Mestinya, katanya, keputusan free acces itu juga sudah bisa direalisasikan di masing-masing kampus, termasuk di STITNU Al Farabi Pangandaran.

"Atas nama BEM STITNU Al Farabi, menyatakan tuntutannya agar segera merealisasikan apa yang menjadi bagian dari surat edaran Kementerian Agama tersebut. Karena kuliah Online ini semakin memberikan beban kepada mahasiswa, baik moril sekalipun materil," tegasnya.

Persma STITNU Al Farabi juga mengimbau, kepada seluruh mahasiswa STITNU Al Farabi Pangandaran untuk selalu membangun emosi positif, menjaga kesehatan mental dan fisik agar sistem imunitas tetap terjaga untuk melawan Covid-19."Tutupnya.